CARA MEMPERPANJANG MEREK DAGANG
Kota Tangerang Selatan
Serpong Utara
Bisa Dipanggil
Deskripsi Tambahan:
Proses perpanjangan merek dagang mempunyai proses yang sama ketika kamu pertama kali untuk melakukan pendaftaran merek dagang di DJKI dan Kemenkumham.
1. Etiket atau label merek dagang.
2. Sertifikat dari merek dagang
3. Surat pernyataan dalam penggunaan merek dagang
4. Surat pernyataan yang menyatakan kamu tidak menggunakan kelas dalam barang maupun jasa.
5. Surat rekomendasi UKM binaan maupun surat keterangan UKM dari binaan dinas yang asli.
Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan sebuah merek dagang dan masih bingung cara pengurusannya, tidak perlu bingung lagi, karena kami hadir untuk membantu kamu hingga tuntas. Hubungi kami segera !
Alamat Jasa:
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Mengapa Saya?
-